
Mebel Surya Abadi, Desa Tomori, Halmahera Selatan
Labuha, Maluku Utara – Industri Mebel Surya Abadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga belum mengantongi dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat operasional usaha.
Dokumen yang dimaksud berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hasil penelusuran media ini menyebutkan, aktivitas industri tersebut diduga menimbulkan serbuk kayu dan bau cat finishing yang dikeluhkan warga sekitar.
Selain itu, industri tersebut juga diduga menggunakan bahan baku kayu yang belum dipastikan legalitasnya sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, mengaku belum mengetahui status dokumen lingkungan Mebel Surya Abadi.
“Soal SPPL atau UKL-UPL saya belum tahu, silakan tanyakan ke Kabid PPLH,” katanya, Kamis (23/7).
Terpisah, Kabid PPLH DLH Halmahera Selatan, Rahman, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Mebel Surya Abadi telah memiliki SPPL atau UKL-UPL.
“Usahanya sudah lama beroperasi, nanti kami cek dulu,” ujarnya.
Sementara pemilik Mebel Surya Abadi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (**)


More Stories
Tunggakan Pelanggan PDAM Halsel Tembus Rp6,6 Miliar
Gubernur Sherly Definitifkan Hairil Hi. Hukum sebagai Kepala BPBJ Malut
Diskominfo Halsel Masih Pajang Foto Safiun Radjulan sebagai Sekda