NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Jalan Utama Tomori Dipalang, Ketua BARAH Desak APH Tindak Carles

Adi Hi. Adam, Ketua BARAH Halsel

HALSEL — Pemalangan jalan utama di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam.

Adi mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Halsel, segera menindaklanjuti pemalangan yang diduga dilakukan Carles karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, jika pemalangan berkaitan dengan persoalan pelunasan atau status lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui pemerintah maupun jalur hukum, bukan dengan menutup akses jalan umum.

“Kalau ada persoalan pelunasan lahan, jangan jalan umum yang dipalang. Selesaikan dengan pemerintah atau melalui jalur hukum. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” tegas Adi kepada media ini, Selasa (15/9).

Ia meminta Pemkab Halsel segera turun tangan apabila masih terdapat persoalan pembayaran maupun status lahan yang belum diselesaikan.

“Kalau memang ada hak Carles yang belum diselesaikan pemerintah, pemerintah harus segera menyelesaikannya. Tetapi pemalangan jalan harus dihentikan karena mengganggu aktivitas warga,” katanya.

Adi menegaskan, jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat digunakan masyarakat. Karena itu, persoalan lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara menghambat akses pengguna jalan.

Adi mengingatkan, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sementara Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada prinsipnya melarang tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Intinya, jalan umum tidak boleh dibuat terganggu sehingga masyarakat kehilangan akses. Kalau ada sengketa lahan, tempuh mekanisme hukum, bukan dengan memalang jalan,” ujarnya.

Adi meminta Polres Halsel segera memeriksa persoalan tersebut dan memastikan akses jalan utama di Desa Tomori kembali dapat digunakan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir. Kalau memang ada persoalan pelunasan lahan, segera selesaikan. Jangan persoalan antara satu pihak dengan pemerintah justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tandasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator