NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Ruang Laut Harita Berizin, PSDKP Minta Demo Taat Hukum

M. Effendy Sadjid, SH., MH.

Maluku Utara – Pemanfaatan ruang laut oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) atau Harita Nickel di kawasan Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, dinyatakan memiliki dasar perizinan. Hingga kini, pengawasan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Halmahera Selatan belum menemukan adanya pelanggaran.

Koordinator PSDKP Halmahera Selatan, M. Effendy Sadjid, SH., MH., mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut perusahaan tersebut.

Menurut Effendy, sejak 2023 Harita telah mengantongi 11 dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan ruang untuk dermaga serta kebutuhan energi dan pembangkitan listrik.

“Dokumen yang dimiliki Harita itu sudah sesuai dengan tata ruang Provinsi Maluku Utara,” kata Effendy.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan mencocokkan dokumen persetujuan dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan meliputi koordinat, luasan area, hingga kewajiban yang tercantum dalam dokumen perizinan.

PSDKP juga melakukan pengawasan terhadap laporan pemanfaatan ruang laut yang disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari hasil pengawasan kita, selama tiga tahun berturut-turut, dalam setiap laporan hasil pengawasan itu rekomendasi yang kami sampaikan PT TBP atau Harita ini patuh atau taat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi di perairan Kawasi yang sebelumnya diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, Aliansi Persatuan Canga Kawasi menyoroti aktivitas tongkang dan kapal pengangkut material di wilayah perairan Kawasi.

Effendy menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut, hal tersebut harus dibuktikan dengan data dan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Ia mengingatkan, penyampaian aspirasi maupun aksi penolakan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada persoalan, kita selesaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui komunikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga semuanya memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator