NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Jual BBM di Luar Lokasi Perizinan, BARAH Desak Izin Tiga Bersaudara Dicabut

ilustrasi

HALSEL — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak DPMPTSP dan instansi berwenang mencabut izin usaha Tiga Bersaudara milik Ridwan Ode Madi dan istrinya, Astriyana, setelah aktivitas penjualan BBM ditemukan dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Ketua BARAH, Ady H. Adam, kepada wartawan menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku usaha menjalankan aktivitas penjualan BBM di lokasi yang berbeda dari lokasi kegiatan usaha yang telah didaftarkan.

“Fakta di lapangan sudah menunjukkan adanya aktivitas penjualan BBM di luar lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan. Karena itu, kami mendesak DPMPTSP dan instansi yang berwenang untuk tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi mencabut izin usaha Tiga Bersaudara apabila hasil pemeriksaan administratif menguatkan pelanggaran tersebut,” tegas Ady, Senin (7/9/2026),

Menurutnya, izin usaha diberikan dengan persyaratan dan lokasi kegiatan yang jelas. Apabila pemilik usaha menjalankan kegiatan di tempat lain tanpa legalitas yang sesuai, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Ady menyebut, izin Tiga Bersaudara tercatat untuk kegiatan usaha di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara. Namun, berdasarkan fakta lapangan, aktivitas penjualan BBM juga ditemukan di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, serta Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur.

“Kalau izin diberikan untuk satu lokasi, kemudian aktivitas penjualan dilakukan di tempat lain, maka pemerintah harus mengambil sikap tegas. Kami meminta izin Tiga Bersaudara dicabut, bukan sekadar diberikan teguran, apabila pelanggaran terhadap ketentuan perizinannya terbukti,” ujarnya.

Ia menilai pencabutan izin penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan kegiatan usaha BBM di Halmahera Selatan. Jangan sampai perizinan yang diterbitkan pemerintah justru digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di luar ketentuan yang disanggupi oleh pemilik usaha.

“Pemerintah jangan tebang pilih. Siapa pun pemilik usahanya, kalau terbukti tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, harus diberikan sanksi. Kami minta DPMPTSP segera bertindak dan mencabut izin Tiga Bersaudara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ady.

Selain pencabutan izin, Ady juga mendesak Polres Halmahera Selatan memanggil pemilik usaha Tiga Bersaudara untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan BBM di luar lokasi perizinan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator