NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Bantuan Ternak Rp1,64 Miliar Tak Bisa Ditunjukkan, Polres Halsel Didesak Periksa Kadis Pertanian

ilustrasi

HALSEL — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait bantuan ternak pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuai sorotan.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Polres Halsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halsel, Suyatmi terkait realisasi bantuan tersebut.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelompok masyarakat penerima bantuan tidak dapat menunjukkan barang yang disebut telah diserahkan oleh dinas. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan keberadaan serta proses penyaluran bantuan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan 34 ekor ternak bantuan dalam kondisi mati. Namun, kematian ternak tersebut tidak didukung surat kematian maupun dokumentasi foto sebagai bukti pendukung.

Lima paket pengadaan ternak yang menjadi objek pemeriksaan tersebut diketahui bernilai sekitar Rp1,64 miliar, di antaranya pengadaan bibit ternak sapi senilai Rp198,675 juta, anakan sapi Rp397,46 juta, sapi Bali Rp748,23 juta, bibit ternak kambing lokal Rp199,64 juta dan Rp99,37 juta.

Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan administratif BPK. Menurutnya, seluruh proses harus ditelusuri, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyedia, hingga penyaluran kepada kelompok penerima.

“Kalau kelompok penerima tidak bisa menunjukkan barang yang disebut sudah diserahkan, maka harus dipastikan apakah barang tersebut benar-benar ada dan benar-benar disalurkan,” tegas Adi.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Namun, Adi menegaskan dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya selesai di atas kertas. Polisi harus periksa dokumen pengadaan, penyedia, PPTK, kelompok penerima, sampai Kepala Dinas. Dari situ bisa diketahui apakah barang benar-benar ada dan diserahkan atau tidak,” katanya, Senin (7/9).

Adi juga menyoroti temuan BPK terkait adanya kelompok penerima yang tidak memiliki dokumen legalitas pembentukan kelompok.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri proses verifikasi dan penetapan kelompok penerima bantuan.

Karena itu, Polres Halsel didesak memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halsel, Sumyati untuk diperiksa terkait perencanaan, pengadaan hingga penyaluran bantuan ternak.

“Ini uang rakyat. Temuan BPK jangan berhenti sebagai catatan administratif. Aparat harus memastikan apakah ada kerugian negara dan apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan ini,” tandasnya.

Adi berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Halsel menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan profesional.

“Jika pemeriksaan nantinya menemukan indikasi barang tidak pernah ada, tidak disalurkan, atau pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halsel, Suyatmi, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut mengatakan seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.

“Mohon maaf, semua sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai,” singkat Suyatmi melalui pesan whatsapp.

Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut bentuk penyelesaian serta bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti, Suyatmi belum memberikan penjelasan lebih rinci.

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum menyampaikan dokumen atau bukti penyelesaian atas temuan BPK tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator