
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah (Foto: News GAPI)
Labuha – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap GK alias Gamaria (39), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memasuki babak baru. Penyidik Polres Halmahera Selatan telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VER) serta melengkapi dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menggelar perkara pada pekan depan.
Gelar perkara tersebut akan menjadi penentu peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial MK (45).
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan telah dirampungkan. Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga terlapor, serta mengantongi hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
“Kasus ini sedang dipersiapkan untuk gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, korban, maupun terlapor sudah dilakukan. Hasil visum juga sudah dikantongi penyidik. Minggu depan diagendakan gelar perkara karena dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Hermansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan penyidik telah mengumpulkan seluruh fakta hukum, barang bukti, serta mengkaji akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Hasil dari proses tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara.
“Pada tahap penyelidikan, penyidik mengumpulkan seluruh fakta, termasuk barang bukti dan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Setelah gelar perkara, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” ujarnya.
Terkait dugaan ancaman menggunakan sebilah parang yang sempat ditempelkan ke leher korban, Hermansyah menyebut penyidik masih akan membahas status barang bukti tersebut dalam forum gelar perkara. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Goro-Goro apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
“Status barang bukti parang akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan penyidik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hermansyah mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani Polres Halmahera Selatan sepanjang 2026. Menurutnya, konsumsi minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai tindak kriminal.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Berdasarkan evaluasi kami, pemicu terbanyak kasus penganiayaan, asusila, dan tindak pidana lainnya adalah pengaruh minuman keras. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” pungkasnya.(**)


More Stories
Tunggu Hasil Visum, Terduga Penganiaya Guru PPPK Terancam Dipenjara
Jangan Tebang Pilih, Adi Hi Adam Minta Kejari Usut Dugaan Beasiswa Fiktif di Unsan
BARAH Tantang Kapolres Bongkar Sindikat Togel di Halmahera Selatan