NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Akademisi Unkhair Puji Kajati Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Halsel

Dr. Muammil Sunan

Ternate, Maluku Utara – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muammil Sunan, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, yang belum genap sebulan menjabat namun langsung menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di Bumi Moloku Kie Raha.

Menurut Dr. Muammil, langkah cepat Kejati Malut mencerminkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan tinggi.

“Langkah cepat yang ditempuh Kejati patut diapresiasi. Penegakan hukum yang profesional tidak hanya berdampak positif bagi dunia pendidikan, tetapi juga mampu menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Muammil, Kamis (6/11).

Ia menegaskan, kampus seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang transparan dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, langkah Kejati Malut mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halsel merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan.

“Kampus adalah ruang moral dan intelektual, bukan tempat penyalahgunaan kewenangan. Upaya Kejati Malut ini sangat tepat dan perlu mendapat dukungan penuh,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana hibah yang diterima Unsan Bacan mencapai sekitar Rp8,4 miliar, bersumber dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel).

Rinciannya, Rp4,3 miliar berasal dari Pemprov Malut pada 2022, terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan. Sementara Rp4,1 miliar lainnya merupakan hibah dari Pemkab Halsel pada 2024, yang diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta pengawasan proyek.

Namun, dalam pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dan kesalahan klasifikasi anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Kejati Malut telah menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan. Langkah cepat Kejati Malut ini dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama di sektor pendidikan.

Dr. Muammil berharap agar Kejati Malut tetap menjaga keterbukaan dalam proses hukum agar publik dapat menilai bahwa penegakan hukum di Malut berjalan profesional dan berkeadilan.

“Saya percaya, langkah tegas Kejati Malut ini akan menjadi pelajaran bagi semua pengelola kampus di Maluku Utara, khususnya di Halsel, agar selalu taat aturan dan menjaga prinsip akuntabilitas. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi,” katanya.

Ia juga menegaskan, seluruh aliran dana hibah Unsan Bacan harus diusut hingga tuntas. Upaya ini, kata Muammil, tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan pemerintah.

“Kalau tidak diusut tuntas, maka dalil hibah yang berujung pada praktik dugaan penyimpangan anggaran akan semakin merajalela dan bahkan menjadi budaya,” tutup Muammil. (**)

Jangan Jadi Plagiator