
Brayen Putra Lajame
Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas terkait mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal cepat KM Halsel Xpress.
Kasus yang telah bergulir sejak 2006 itu dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum di Maluku Utara, terutama setelah adanya putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3), namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara optimal.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa permintaan eksaminasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Eksaminasi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi juga mandat regulasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Brayen dalam keterangannya yang di terima media ini, Senin (13/4).
Menurutnya, penghentian perkara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan menjadi indikasi adanya kekhilafan atau ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (3) KUHAP.
“Penundaan atau pengabaian terhadap putusan praperadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencederai asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Brayen juga diminta untuk menggunakan kewenangan supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menyebut, jika terdapat hambatan non-yuridis seperti intervensi atau kendala birokrasi yang memperlambat proses penyidikan, maka KPK harus turun tangan guna memastikan tidak terjadi impunitas hukum.
Dalam pernyataannya, Brayen menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Jaksa Agung RI memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Selain itu, KPK diminta melakukan supervisi dan monitoring secara ketat agar proses penyidikan berjalan transparan dan bebas dari hambatan non-yuridis.
Lebih lanjut, Ia mendesak Kepada Kejati Maluku Utara agar segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan praktik penanganan perkara yang berlarut-larut.
Sebagai bentuk keseriusan, Brayen menyatakan FORMAPAS MALUT segera menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Kejaksaan Agung harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” tutup Brayen. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM