NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM

Mobil milik Lausu yang digunakan angkut BBM Ilegal di SPBUN Panamboang

HALSEL – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panamboang, Halmahera Selatan. Akibatnya, jatah BBM untuk nelayan kerap habis sebelum tersalurkan kepada pihak yang berhak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang digunakan terbilang rapi, terstruktur, dan sistematis. Pengelola SPBUN Panamboang diduga mengajukan permintaan tambahan pasokan melalui Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) dengan alasan stok tidak mencukupi kebutuhan nelayan. Bahkan, suplai dari SPBUN lain seperti Sayong disebut sempat dialihkan ke Panamboang.

Namun, setelah ditelusuri, permintaan tersebut diduga hanya menjadi kedok. BBM yang masuk justru disalurkan kepada pihak tertentu untuk kepentingan komersial.

Salah satu nama yang mencuat adalah Haji La Nusu. Ia disebut rutin mengangkut BBM dari SPBUN Panamboang dalam jumlah besar, mulai dari 750 liter hingga 1 ton per minggu, menggunakan mobil pick-up hitam bernomor polisi DW 8454 AQ.

Kepada wartawan, Haji La Nusu mengakui pembelian tersebut. “Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual ke depot-depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha,” ujarnya saat ditemui di lokasi belum lama ini.

BBM yang dibeli tersebut kemudian diduga didistribusikan kembali ke sejumlah depot eceran di wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.

Sementara itu, penanggung jawab SPBUN Panamboang, Muhammad Ezi Umar, yang disebut sebagai anak dari CEO PT Babang Raya mengakui adanya penjualan BBM kepada pengusaha tanpa dokumen resmi. Ia berdalih, penjualan dilakukan karena kelebihan stok.

“Kami jual juga karena stok di sini melimpah. Minyak non-subsidi kalau masuk satu ret bisa 3 sampai 6 hari baru habis, bahkan sampai satu minggu,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4).

Secara aturan, penjualan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap tidak boleh dilakukan secara bebas untuk tujuan bisnis ulang tanpa izin resmi. SPBU maupun SPBUN dilarang melayani pembelian oleh pihak yang akan menjual kembali tanpa izin usaha niaga.

Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana dan denda.

Untuk kebutuhan dalam jumlah besar, pengusaha wajib membeli melalui badan usaha resmi pemegang izin niaga umum, bukan dari SPBU atau SPBUN. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta mengancam ketersediaan BBM bagi nelayan. (**)

Jangan Jadi Plagiator