NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Oknum ASN Dinas BPKAD Halsel Terancam Dipolisikan

Kuasa Hukum Korban, Bambang Joisangadji, S.H.

Labuha, Maluku Utara – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RH terhadap seorang jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, semakin memanas.

Tidak hanya akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, RH juga terancam dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.

Kasus ini bermula dari pemberitaan Coretansatu.com mengenai dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan RH di sebuah kafe bernama Café Hox, bersama sejumlah wanita. Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, RH kemudian melampiaskan amarahnya dengan menyerang AA melalui pesan pribadi di aplikasi Messenger.

Dalam pesan tersebut, RH diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang dinilai sangat merendahkan martabat AA. “AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Tak hanya itu, RH juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA bersama seorang wanita bernama Mesra di grup Facebook Info Halsel, disertai dengan kata-kata bernada hinaan yang serupa.

Kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Utam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Jika dilihat dari isi percakapannya, kata-kata cacian yang dilayangkan Utam sebelumnya mirip dengan yang muncul di postingan Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sama. Pihak kami akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halsel,” ujar Bambang, Selasa (4/11).

Selain ke kepolisian, laporan juga akan diteruskan ke BKN dan KASN agar dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut dapat ditindaklanjuti secara administratif.

“Seorang ASN seharusnya menjadi teladan dalam berperilaku, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas BPKAD Halmahera Selatan maupun RH sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator