
newsGAPI, Jakarta – Sistem keamanan layanan digital bagi ASN kini memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru yang mengharuskan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk mengaktifkan fitur pengaman tambahan berupa Multi-Factor Authentication (MFA).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Mulai 15 April 2025, siapa pun ASN yang belum mengaktifkan MFA tidak akan bisa login ke layanan digital di portal ASN.
Artinya, akses ke berbagai sistem dan dokumen penting bisa langsung tertutup.Apa Itu MFA dan Kenapa Wajib?MFA adalah sistem verifikasi dua lapis yang mengharuskan pengguna memasukkan kode OTP dari aplikasi pihak ketiga seperti Google Authenticator.
Tujuannya jelas: menghindari pembobolan akun ASN oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Cara Cepat Aktivasi MFA:
1. Masuk ke portal ASN di asndigital.bkn.go.id.
2. Buka pengaturan keamanan, pilih opsi MFA.
3. Unduh aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator atau FreeOTP.
4. Scan QR code dari portal menggunakan aplikasi tersebut.
5. Masukkan kode OTP yang muncul.
6. Selesai,
akun Anda kini lebih aman!
Sering Gagal Aktivasi? Ini Biangnya:
Kode OTP sudah kedaluwarsa (tiap 30 detik berganti)
Jam di HP tidak sinkron (harus aktifkan zona waktu otomatis)Aplikasi Authenticator belum diperbarui
Salah ketik kode
Browser terlalu lawas
Tips Jika Terlanjur Gagal Login:Coba logout dan login ulang beberapa menit kemudian
Ganti aplikasi authenticator ke FreeOTP
Reset MFA dan ulangi dari awal
Pastikan waktu perangkat Anda sinkron dengan serverJika mentok, hubungi tim bantuan di portal ASN
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas tantangan keamanan digital ASN yang semakin kompleks. Jangan tunggu sistem menolak Anda—aktifkan MFA sebelum terlambat.
More Stories
BBM langkah di Kayoa Utara, DPRD: Ini Bukan Hal Sepele
Sambut Hari Buruh, PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang
Pemkab Halsel Didesak Cabut Izin Usaha APMS Larombati