
Samsul Hamja, Ketua DPW LIDIK Maluku Utara
Labuha, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Ketua DPW LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, mengatakan lambannya perkembangan penanganan perkara mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan Kejati Malut dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa kasus masih didalami. Jika alat bukti telah mengarah pada adanya dugaan tindak pidana, Kejati harus berani menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” tegas Samsul.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada tahap pengumpulan keterangan tanpa kejelasan arah penyelesaian. Semakin lama proses berjalan tanpa perkembangan yang signifikan, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Samsul menilai Kejati juga perlu membuka perkembangan hasil penyelidikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi maupun anggapan bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh pihak yang mengetahui proses pengusulan, pencairan, hingga penggunaan dana hibah harus diperiksa tanpa pandang bulu, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pengurus yayasan.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan politik ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Kejati Malut, kata Samsul, harus membuktikan independensinya dengan menuntaskan perkara secara profesional dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan perkara ini menggantung terlalu lama karena hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku Utara. Jika bukti sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Unsan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
BPK mencatat anggaran tersebut dimasukkan sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga dinilai tidak memenuhi klasifikasi belanja modal. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Di sisi lain, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga tercatat menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024 yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.
Penyaluran hibah tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pembiayaan ganda pada sejumlah item pekerjaan serta dugaan konflik kepentingan karena pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan. (**)


More Stories
Abaikan Arahan KPH, Somel Lancar Jaya Gunakan Kayu Ilegal
Polres Halsel Kantongi Visum, Kasus Guru PPPK Segera Digelar
Tunggu Hasil Visum, Terduga Penganiaya Guru PPPK Terancam Dipenjara