NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tim Hukum Rusihan-Muhtar Polisikan Oknum Penyebar Berita Hoax

La Jamra SH, MH

NEWSGAPI.COM — Tim Hukum Pasangan Calon, Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila melaporkan oknum pembuat dan penyebar berita hoax ke Polres Halmahera Selatan, Jumat (18/10). Mereka dilaporkan atas dugaan informasi hoax.

Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, La Jamra mengatakan, berita yang menyebutkan Cabup Rusihan Jafar meninggalkan hutang proyek ratusan juta di Desa Kuo Balabala, itu bohong dan terkesan dipolitisasi.

“Jadi hutang proyek talud penahan ombak yang belum diselesaikan terkait pembayaran material pasir masyarakat di Desa Kuo Balabala itu sasarannya di kontraktor, kenapa harus ke Rusihan Jafar,” kata Jamra saat menggelar konfrensi pers.

Ia menegaskan, atas pemberitaan yang sengaja dipolitisasi itu, pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah oknum pembuat dan penyebar berita hoax ke Polres Halmahera Selatan. “Iya, kami segera tempuh langkah hukum,” tandasnya.

Pria lulusan Universitas Hasanudin itu menambahkan, setelah laporan ke Polres Halmahera Selatan, pihaknya juga bakal melayangkan laporan ke Dewan Pers.

“Setelah ke Polres Halsel, kami juga layangkan laporan ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalis atas pemberitaan yang tidak berimbang dan lainnya, agar diproses sesuai undang-undang pers,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPC Perindo Halsel, Ruslan Jafar menyesalkan pemberitaan salah sasaran yang dilayangkan ke Cabup Rusihan Jafar.

Ia mengatakan, proyek talud penahan ombak di Desa Kuo Balabala adalah anggaran APBD yang melekat di Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar lebih. Proyek tersebut dimenangkan CV, Dohaloka yang direkturnya adalah La Darman La Hase.

“Kenapa harus sasarannya paslon Rusihan-Muhtar ?, seharusnya sasaran tersebut kepada pihak Kontraktor selaku pekerja proyek tersebut, ini sangat merugikan kandidat kami, selanjutnya tim hukum kami akan mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus ini,” ungkapnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator