NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Terbukti Money Politik, Satu ASN Halsel Dijerat Hukum

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning

NEWSGAPI.COM — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang diproses oleh Bawaslu Halsel, baru-baru ini menetapkan seorang ASN sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.

ASN tersebut merupakan Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Abdul Gafur Ahmad.

Abdul diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sembari menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Ketua Bawaslu Halsel melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Terlapor, Abdul Gafur Ahmad, Kepala Bidang P3K2PKK di Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan.

Hijra menambahkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian kasus Pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),”tandasnya. Kamis, (17/10/2024).

Lanjutnya, Pada tahap ketiga pembahasan kasus, yang digelar pada pukul 16.00 WIT, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 WIT, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Meskipun demikian, M. Hijra tidak menyebutkan besaran hukuman penjara yang dijatuhkan. “Untuk hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang pengadilan.”tutupnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator