Kantor pusat Kementrian Agama RI
NEWSGAPI.COM, BACAN – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberi atensi terhadap kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pembuatan NIB Bodong yang terjadi di Kemenag Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kasus itu telah dilakukan investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Agama RI. Melalui investigasi tersebut telah ditemukan sedikitnya 4 (empat) ASN dilingkungan Kemenag Malut dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Ke empat ASN itu diduga melakukan pungli dengan menyasar para guru honorer di Madrasah sebagai korban dengan iming-iming akan dijadikan ASN melalui jalur honorer K3. Tak tanggung, dalam kausus yang diselidiki itu didapati ratusan NIP Bodong.
Bahkan, dalam investigasi juga Itjen Kementrian Agama RI mentaksir praktik pungli yang dilakukan itu mencapai miliaran rupiah
Sementara dalam kasus tersebut sejumlah pejabat Kemenang Malut juga telah dimintai keterangan, diantaranya Kepala Kanwil Amar Manaf dan Kepala Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan La Sengka La Dadu.
Usai dimintai keterangan, Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf mengatakan mengenai kasus yang melibatkan ke empat ASN ini tinggal menunggu keputusan dari Itjen Kementrian Agama RI.
“Mereka sudah di BAP dan menunggu keputusan. Karena ini pelanggaran disiplin ASN yang sangat serius, maka sudah pasti ada penegakan aturan oleh internal Kemenag itu sendiri,” kata Amar di lansir dari IMalut.com (3/11/23)
Amar lantas meminta, para korban secara langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di usut secara hukum pidana, karena Kemenag hanya memberikan sangsi administrasi.
“Kalau ada masyarakat yang tidak puas karena dirugikan maka silahkan laporkan ke polisi untuk di usut secara hukum pidana. Kemenag hanya memberikan sanksi administratif, sanksi administrasi tersebut diturunkan dari jabatan atau di lakukan pemecatan langsungn,” pungkasnya.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Lasengka La Dadu saat di temui media ini, Jumat (17/11/2023)
Ia mengatakan, kasus yang menyeret ke empat ASN ini diserahkan sepenuhnya kepada Itjen Kementrian Agama RI untuk di proses sangsinya.
“Kita serahkan pada Itjen Kemenag RI untuk memproses sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi paling sangsi adminstrasi yang diberikan, sangsinya bisa jadi penurunan pangkat, bisa jadi pemberhentian jabatan atau bahkan pemecatan dari ASN,” katanya.
Sedangkan persoalan hukum, mantan Kepala Kantor Kemeng Taliabu itu mengatakan, kasus tersebut nantinya diserahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian utntuk di proses hukum.
Meski begitu, La Sengka menduga kasus pungli yang ditaksir mencapai miliaran rupiah ini dilakukan secara masif dan pelakunya bukan hanya empat, namun bisa lebih hanya saja kasus tersebut belum semunaya terungkap.
“Jadi kami menghimbau para korban untuk segera melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa terungkap semuanya, karena dugaan saya pelakunya bisa lebih dari yang telah diungkap Itjen,” pungkasnya.
Diketahui, empat oknum ASN dilingkungan Kemenag Malut ini berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara AMA di ketahui sebagai ASN kemenag Kota Ternate, dan SA, SJ dan SH di ketahui sebagai ASN di lingkup Kemenag Halmahera Selatan. Sedangkan SA saat ini tengah menjabat sebagai Kasi Pendis Kemenag Halmahera Selatan. (*)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK