KH. Amar Manaf, Kakanwil Kemenag Malut
NEWSGAPI.COM, BACAN – Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja menedask Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Maluku Utara (Kemenag Malut) mengambil sikap tegas terhadap 4 (empat) oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus Pungutan liar (Pungli).
Samsul mengatakan, tindakan Pungli yang melibatkan oknum ASN di tubuh Kemenag Maluku Utara itu merusak citra lembaga.
“Pimpinan Kanwil Kemenag Maluku Utara harus cepat tanggap dan tegas dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan oleh oknum ASN itu mencederai marwah institusi”, ujar Samsul dalam keterangan persnya pada, Senin (20/11/23).
Samsul menuturkan dalam kasus ini, tim Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenag RI telah memeriksa empat ASN Kemenag Malut yang diduga terlibat kasus Pungli. Dalam pemeriksaan itu keempat ASN tersebut telah mengakui kesalahan di hadapan tim pemeriksa dan bersedia mengembalikan hasil pungutan kepada korban.
“Sesuai hasil penelurusan, Kami menemukan ada pelaku lain diluar dari keempat ASN yang telah di periksa Itjen Kemenag RI baru-baru ini. Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu”, pungkasnya.
Lebih lanjut, kata Dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Itjen Kemenag RI terhadap sejumlah oknum ASN itu seharusnya menjadi acuan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk memberhentikan para pelaku dari jabatannya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawalan hingga ada kepastian pengembalian hasil Pungli yang telah dijanjikan dihadapan tim Itjen Kemenang RI. Selain itu, Samsul juga meminta Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara segera mengevaluasi para pelaku.
“Kami ingatkan para terduga memiliki ihtikad baik mengembalikan uang korban. Upaya evaluasi juga patut dilakukan sebagai efek jerah”, pintahnya.
Sebelumnya, kasus ini juga mendapat sorotan Praktisi Hukum Muhammad Konoras. Menurutnya, tindakan Pungli yang terjadi di lingkup Kemenag Maluku Utara merupakan kejahatan yang patut di proses sesuai hukum berlaku.
“Sebagai institusi berlabel agama sepatutnya menunjukan etika dan moral yang baik”, ujar Muhammad Konoras kepada awak media pada Minggu (19/11/23).
Muhammad Konoras menyebut tindakan yang dilakukan sejumlah oknum ASN tersebut tidak hanya merusak moral, namun juga termasuk kejahatan yang patut dipidana.
“Tergantung orang yang merasa dirugikan, jadi kalau pegawai honorer yang merasa dirugikan segera membuat laporan Polisi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah oknum ASN yang diperiksa tim Itjen Kemenag RI diduga kuat melakukan Pungli terhadap guru honorer di Kemenag Maluku Utara. (*)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara