NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina

Hardina, S.H.,M.H (dosen fakultas hukum universitas Khairun Ternate)

Perkembangan teknologi pada era modern sangat membantu manusia dalam mencapai tujuannya, namun di saat yang bersamaan membawa dampak yang amat signifikan terhadap budaya masyarakat dalam berinteraksi sosial.

Ruang-ruang interaksi di media sosial yang dahulunya berfungsi murni untuk menjalin pertemanan, perlahan bertransformasi menjadi arena pragmatis untuk bertransaksi barang maupun jasa.

Salah satu fenomena budaya komunal yang paling terdampak oleh arus digitalisasi ini adalah tradisi arisan.Secara harfiah, arisan dipahami sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang bernilai sama oleh sekelompok orang secara teratur pada tiap-tiap periode, yang kemudian diundi dalam sebuah pertemuan berkala untuk menentukan pemenangnya.

Jika ditarik pada akar sosiologisnya, misalnya pada masyarakat Ternate, arisan digagas murni sebagai wadah pertemuan untuk menjalin silaturahmi, saling mengenal dan saling membantu. Kuantitas anggota dan asas kebersamaan jauh lebih diutamakan ketimbang tingginya nilai iuran.

Tradisi ini pada masa lampau menjadi sarana alternatif bagi warga untuk menabung yang dilandaskan seutuhnya pada rasa saling percaya. Namun dirupsi tekhnologi dan tuntutan gaya hidup masyarakat yang ingin tampil eksis di media sosial telah memunculkan tren arisan online. Tren ini membawa pergeseran tajam dari tujuan komunal yang guyub menjadi praktik komersial semata.

Transformasi arisan dari ekonomi informal menjadi bisnis maya ini melahirkan lubang regulasi dan resiko gagal bayar (wanprestasi) masif yang menuntut kejelasan tanggung jawab hukum dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.Arisan konvensional beroperasi sebagai sistem alternatif untuk menyimpan uang, dengan unsur keterikatan berupa kewajiban anggota untuk membayar angsuran dan hadir pada saat undian.

Dalam budaya Indonesia secara umum, pemenang undian bahkan memikul kewajiban untuk menjadi tuan rumah dan menggelar pertemuan pada periode berikutnya.

Asas kebersamaan ini juga didukung oleh pengumpulan “uang kas” yang bisa dipinjam saat ada kebutuhan darurat atau untuk tujuan sosial bersama, dimana sisanya kelak akan dibagi rata diakhir periode.Sebaliknya arisan online membuang jauh-jauh esensi silaturahmi tersebut. Sistem pembayarannya sangat fleksibel karena hanya mengandalkan perbankan (transfer) dan meniadakan paksaan bagi anggota untuk saling bertatap muka.

Ironisnya fleksibilitas ini dieksploitasi untuk tujuan komersil. Owner (penanggung jawab) menjadikan arisan sebagai ajang menggalang dana dengan meraup untung sepihak melalui pembebanan uang admin dan penerapan sistem menurun. Pada sistem arisan menurun, jumlah setoran berkala dipatok tidak sama, semakin lama nilai setoran semakin turun.

Hal ini menjadi dalih pembenar ketika total uang yang disetorkan peserta diawal jauh melebihi total uang yang diterimanya. Proses rekrutmen pun sangat rentan, anggota tidak perlu saling kenal, cukup menjadi pengguna media sosial yang mengomentari status owner dan menyerahkan data administrasi virtual seperti KTP atau kartu keluarga.

Ketika terjadi kemacetan setoran, sering timbul perdebatan sengit pihak mana yang wajib memikul tanggungjawab atas kerugian tersebut. Wanprestasi sendiri dipahami sebagai kelalaian dalam melaksanakan kontrak/perjanjian, yakni tidak melakukan apa yang diperjanjikan, melakukan namun tidak sesuai, terlambat atau justru melanggar larangan perjanjian.

Mengkaji hal ini melalui prespektif hukum keabsahan arisan online tunduk secara mutlak pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menitikberatkan pada empat syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Syarat subyektif (sepakat dan cakap) memberikan landasan bahwa pihak yang terikat harus dewasa, sadar dan mampu memikul tanggungjawab penuh.

Fakta hukum yang paling vital dalam ekosistem arisan online adalah bahwa kesepakatan tidak terjasi antara anggota melainkan antara owner dengan masing-masing anggota secara individual. Karena Owner-lah yang berinsiatif, menentukan jumlah anggota, mematok nominal angsuran, serta memunggut biaya administrasi, maka setiap peserta secara logis memberikan tanggung jawab dan kepercayaan penuh kepadanya.

Menurut asas pacta sunt servanda (pasal 1338 KUHPerdata), perjanjian sah ini mengikat para pihak seperti Undang-undang. Dengan demikian owner memikul tanggung jawab hukum secara penuh atas dana tersebut dan tidak bisa melepas tanggung jawab ketika salah satu peserta mangkir.

Hal ini mengingat syarat obyektif kontrak mewajibkan adanya perikatan yang jelas dan sebab yang tidak dilarang oleh Undang-Undang, jika syarat objektif ini tidak terpenuhi maka perjanjian ini batal demi hukum.Arisan pertemanan mungkin tetap menjadi lembaga keuangan informal sederhana yang statis dan tidak bernilai ekonomis.

Namun ketika arisan telah didigitalkan dan dikomersilkan secara massal ia masuk dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Instrumen hukum ini diciptakan untuk menjamin kepastian dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi.

Dalam skema ini anggota arisan online tidak saling mengenal dan berasal dari kalangan awam yang memanfaatkan jasa sehingga mereka patut diklasifikasikan sebagai konsumen. Di sisi lain, owner secara definitif memenuhi unsur sebagai pelaku usaha karena ia menawarkan produk berupa layanan jasa penggalangan dana dan menarik untung dari ekosistem tersebut. Berdasarkan kedudukan sebagai pelaku usaha ini, owner dituntut secara hukum untuk memberikan jaminan mutlak atas kepastian dan keamanan uang dari para anggota arisan yang belum dicairkan.

Menjamurnya kasus saling serang dan sanksi sosial di dunia maya akibat wanprestasi arisan berakar dari kelemahan sistematik yakni absennya verivikasi ketat atas kemampuan finansial peserta di tahap awal pendaftaran, sistem perekrutan yang hanya bersandar pada klaim sepihak di media sosial, ini jelas menjadi bumerang telak bagi perputaran dana.

Solusi paling konkret untuk memutus mata rantai masalah ini adalah dengan mengadopsi prosedur mitigasi risiko milik perbankan. Bank selaku kreditur selalu melakukan validasi ketat, seperti mensyaratkan porsi angsuran utang maksimal berada di angka 60 % dari total pendapatan debitur, demi mencegah kredit macet.

Kedisiplinan serupa mutlak diperlukan sehingga owner wajib memvalidasi rasio kemampuan bayar peserta secara rasional sebelum menjaring anggota atau membagikan nomor undian lelang. Pada akhirnya rasionalitas masyarakat adalah filter terakhir.

Kita harus lebih awas dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak mudah terbuai janji manis penggalangan dana digital demi menjamin asset finansial kita tetap aman.(*)

Jangan Jadi Plagiator