Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu
NEWSGAPI.COM, BACAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan empat ASN di lingkungan Kementrian Agama Provinsi Maluku Utara (Kemenag Malut) telah menjadi atensi Kemenag Republik Indonesia.
Di mana, ke empat ASN itu diantaranya inisial AMA, SA, SJ, dan SH. Sementara SA sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Kasi Pendis Kemenag Halmahera Selatan, dan AMA diketahui bertugas di Kemenag Kota Ternate.
Bahkan, dari kasus yang di tangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag Republik Indonesia, telah dilakukan pendalaman dan ditemukan dugaan praktik pungli yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus Pungli itu telah dilakukan sepanjang tahun 2017 kemari dengan menyasar para guru honorer di Madrasah sebagai korban dengan iming-iming akan dijadikan ASN melalui jalur honorer K3.
Tak hanya itu, ke empat ASN itu juga diduga terlibat dalam kasus pembuatan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) Bodong. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu saat dimintai keterangan oleh Itjen Kemenag RI belum lama ini.
“Masalah kasus NIP PNS bodong ini, barau-baru juga saya sempat dimintai keterang oleh Itjen Kementrian RI,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023)
Dalam pemeriksaan oleh Itjen, La Sengka mengaku ditanyakan mengenai keterlibatan bawahannya dalam pembuatan NIP bodong, salah satunya yang saat ini menjabat sebagai kepala seksi Pendis Kemenag Halmahera Selatan.
“Saya kaget waktu itu yang disebut salah satunya kepala seksi saya, iya kapala seksi yang baru. Jadi kasus itu waktu dia masih jadi KTU di MAN Tahane,” ungkapnya seraya menyebut kasus itu awal mencuat saat dirinya masih menjabat Kepala Kantor Kemenag Taliabu sebelum dikembalikan ke Halmahera Selatan
Meski begitu, dalam petemuan dengan Itjen, La Sengka meyakini kasus NIP bodong yang santer heboh sepanjang tahun 2017 kemari, sengaja di buat untuk memuluskan paraktik tersebut.
“NIP bodong itu kalau tidak salah ada sekitar 200 lebih yang artinya korban-korban pungli itu sempat dibuatkan NIP bodong,” bebernya.
Ia kemudian mengatakan, mengenai kasus yang menyeret ke empat ASN itu tinggal menunggu hasil keputusan dari Kemenag RI. “Kita serahkan pada Itjen Kemenag Pusat untuk memproses sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (*)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara