Halsel, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Senin 10 Oktober 2022.
Kepala Satgas Koordinasi Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas dalam rangka mendorong pemerintah daerah dalam mencegah penguasaan aset oleh pejabat paska masa tugas.
“Teken pakta integritas terkait pengembalian aset negara oleh Pemda Halmahera Selatan. Jadi pejabat wajib mengembalikan aset jika sudah selesai masa tugas,” kata Dian Patria.
Sementara penandatanganan pakta integritas tersebut, kata Dian, langsung ditandatangani oleh Bupati dan Sekda.
Dian menegaskan, pejabat di Pemda Halsel harus menyerahkan aset apabila masa jabatan berakhir atau dipindahkan. Jika tidak, bakal diproses secara hukum.
Sebab, kata Dian, aset yang dititipkan selama masa tugas tidak dapat di bawa pulang, bahkan aset-aset tersebut akan berada dalam pemantauan khusus KPK.
“Tadi ada 3 aset yang sudah dikembalikan yakni 1 unit mobil dinas merek valez yang digunakan oleh pejabat dari sekwan dan juga 2 unit motor,” pungkasnya. (red)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda