NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Gelar Konfrensi Pers, Danramil Obi Ungkap Peran Kopda Bilal dalam Persoalan di Tomori

Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Amin Tomia (Foto Istimewa)

Maluku Utara— Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Amin Tomia, menggelar konferensi pers terkait kejadian yang berlangsung di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu (23/8).

Dalam keterangannya, Amin menjelaskan persoalan tersebut berawal dari kecemburuan yang melibatkan Waima Ode M. Ali, istri sah H. Rusdi Bilal, dengan seorang perempuan bernama Rahima S. Taha, warga Desa Tomori.

H. Rusdi Bilal diketahui merupakan kakak kandung Kopda M. Bilal. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menimbulkan ketegangan dan berpotensi memicu keributan.

Mengetahui situasi tersebut, Kopda M. Bilal mendatangi rumah Rahima S. Taha di Desa Tomori. Menurut Amin, kedatangan Kopda Bilal bertujuan membantu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kopda M. Bilal berada di lokasi dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” kata Amin dalam konferensi pers, Senin (31/8).

Sebelum menuju lokasi, Kopda Bilal disebut telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Namun, Babinsa saat itu berhalangan hadir.

Foto mediasi dan surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan

Karena situasi dinilai berpotensi semakin memanas, Kopda Bilal kemudian meminta bantuan personel Kodim untuk membantu menjaga keamanan dan mencegah terjadinya keributan yang lebih besar.

“Karena situasi berpotensi menimbulkan keributan yang lebih besar, kemudian diminta bantuan personel untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelasnya.

Amin mengatakan, persoalan tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIT, mediasi dilakukan di Polsek Bacan.

Dalam mediasi tersebut, Waima Ode M. Ali dan Rahima S. Taha dipertemukan. Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.

Amin menegaskan, pihak Koramil tetap menghormati proses hukum serta hak seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kami tetap menghormati proses hukum dan hak seluruh pihak. Kami siap memberikan informasi sesuai fakta dan data yang kami miliki,” tandasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator