
Halsel, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satgas Koordinasi Korupsi Wilayah V, Dian Patria memberikan apresiasi kepada Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik yang telah memecat 13 Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ia menyebut, tindakan tegas Bupati atas Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap sejumlah ASN yang tidak proaktif dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara sudah tepat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pak Bupati, bagaimana yang tidak becus itu di PDTH,” kata Dian Patria pada awak media di halaman Gedung Aula kantor Bupati.
Dian mengatakan, pemerintah daerah melalui tim kode etik telah mendapati sebanyak 52 ASN melakukan pelanggaran kedisiplinan, 13 diberikan sanksi pemecatan.
“Disampaikan ada 52 ASN yang melakukan pelanggaran, 13 ASN telah dipecat dengan tidak hormat bahkan di umumkan di lapangan, saya rasa harus demikian dan kami apresiasi itu,” ucapnya.
Menurutnya, pemecatan serta pemberian sanksi yang dilakukan Bupati Halsel sudah tepat, bahkan ini baru pertama terjadi dengan pemecatan ASN terbanyak.
“Langka Bupati ini sudah tepat, dan ini jarang dilakukan kepala daerah di daerah-daerah lain,” akuinya.
Untuk diketahui, pemecatan 13 ASN berdasarkan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dimana, 13 ASN yang di pecat, 10 di antaranya sudah tidak terdaftar di BKN.
Sementara 3 lainya telah melakukan pelanggaran disiplin ASN dengan tidak pernah berkantor selama 6 bulan hingga 3 tahun. (red)
More Stories
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Tengah Perawatan Intensif
Soroti Pemberhentian 4 Kades di Halsel, Muammil: Bukti Pemerintahan Otoritarian
Copot 4 Kades Tanpa Dasar, Bupati Halsel Terkesan Lindungi Kades Cabul