NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tiga Kajati Malut Berganti, Kasus Hibah Unsan Tetap Menggantung

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Maluku Utara – Tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) dalam kurun waktu terakhir belum juga diikuti kejelasan penanganan dugaan penyimpangan anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut pada tahap penyelidikan.

Kasus ini, lanjutnya, telah dilaporkan ke Kejati Maluku Utara sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada kejelasan ditingkatkan ke tahap selanjunya.

Dalam periode penanganan perkara tersebut, pucuk pimpinan Kejati Maluku Utara telah berganti, yakni Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Sufari, S.H., M.Hum., dan kini Robertthus M. Tacoy.

Samsul mengatakan pergantian pimpinan merupakan hal biasa dalam institusi kejaksaan. Namun, pergantian pejabat tidak boleh membuat perkara yang telah dilaporkan kehilangan arah dan kepastian.

“Kasus ini kami laporkan sejak 2024. Sampai sekarang yang kami lihat masih sebatas penyelidikan. Tiga Kajati sudah berganti, tetapi kasus ini belum juga mendapatkan kejelasan,” kata Samsul, Minggu (16/8)

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dua sumber anggaran pemerintah yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, yakni anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terdapat anggaran tahun 2022 sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti klasifikasi anggaran tersebut karena tidak menghasilkan aset daerah sebagaimana klasifikasi belanja modal.

Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Universitas Nurul Hasan tercatat menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar pada 2024. Hibah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan pekerjaan.

Dua sumber anggaran tersebut, kata Samsul, perlu dilihat secara utuh oleh Kejaksaan, terutama untuk memastikan proses pengusulan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Yang kami minta sederhana. Telusuri semua dokumennya, periksa pihak-pihak yang mengetahui prosesnya dan lihat penggunaan anggarannya,” tegasnya.

Samsul juga meminta Kejati Maluku Utara memberikan penjelasan mengenai progres penyelidikan yang telah berjalan selama ini.

“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Jangan sampai laporan sejak 2024 terus berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia berharap Kajati Maluku Utara yang baru, Robertthus M. Tacoy, menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus yang perlu mendapatkan perhatian serius.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Tiga Kajati sudah berganti, jangan sampai kasusnya tetap menggantung. Kami berharap Kajati yang baru berani memberikan kepastian atas laporan yang sudah kami sampaikan sejak 2024,” pungkas Samsul. (**)

Jangan Jadi Plagiator