NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Jual BBM di Luar Zona, Polres Halsel Didesak Periksa Pemilik Izin Tiga Basudara

Ady Hi. Adam dan Mudafar Hi. Din

Maluku Utara – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Polres Halsel segera memeriksa pemilik izin BBM Tiga Basudara, Ridwan Ode Madi dan istrinya, Astriyana, terkait dugaan penjualan BBM di luar wilayah izin usaha.

Ketua BARAH, Ady H. Adam, mengatakan izin niaga maupun penyaluran BBM yang diterbitkan BPH Migas terikat pada kuota, titik koordinat dan zonasi wilayah. Pemegang izin tidak dibenarkan menjalankan aktivitas penjualan di luar wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Pemegang izin untuk zona Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, tidak boleh bebas menjual BBM di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan dan sekitarnya. Jika benar dilakukan, aktivitas tersebut patut diperiksa karena berada di luar wilayah perizinan,” tegas Ady kepada wartawan.

Menurutnya, ketentuan zonasi dibuat untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai peruntukan. Setiap BBM yang keluar dari Pertamina, baik subsidi maupun nonsubsidi, harus disalurkan kepada penerima manfaat sesuai wilayah yang telah ditetapkan.

“Setiap tetesan BBM yang keluar dari Pertamina harus diterima penerima manfaat sesuai wilayah perizinan. Jangan sampai izin di satu zona digunakan untuk menjalankan aktivitas niaga di zona lain,” katanya.

Terpisah, praktisi hukum Mudafar H. Din mengatakan penjualan BBM di luar wilayah izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa legalitas usaha yang sesuai.

Mudafar menyebut Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. Sementara jika BBM yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi atau kompensasi, ketentuan pidana lainnya dapat diterapkan sesuai fakta hukum.

“Jika BBM yang dipindahkan atau diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi dan terbukti terjadi penyalahgunaan pendistribusian, maka ketentuan pidana dalam UU Migas dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan,” ujar Mudafar.

Ia juga mendesak BPH Migas dan instansi terkait memeriksa legalitas serta wilayah operasional BBM Tiga Basudara. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Halsel harus segera memanggil dan memeriksa Ridwan Ode Madi dan Astriyana untuk memastikan dugaan penjualan BBM di luar zona izin. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan karena menyangkut tata kelola dan distribusi BBM,” tegas Mudafar. (**)

Jangan Jadi Plagiator