NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan TPPU Aboi Tendean dan 75 Kades di Halsel

Kantor Polda Maluku Utara di Ternate

TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate mendesak Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Aboi Tendean dan 75 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, mengatakan dugaan tersebut telah dilaporkan dan kini harus ditindaklanjuti secara serius hingga seluruh fakta dan aliran dana terungkap.

“Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan. Kami mendesak Polda Malut mengusut tuntas, bukan hanya memeriksa para pihak, tetapi juga menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Thusry, Senin (24/8).

Menurutnya, dugaan praktik pinjaman dengan bunga hingga 40 persen perlu menjadi perhatian penyidik. Selain menelusuri sumber dan penggunaan dana, aparat juga diminta memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau benar bunga pinjaman mencapai 40 persen, harus diperiksa apakah sesuai dengan ketentuan OJK. Semua harus dibuktikan berdasarkan perjanjian dan transaksi,” katanya.

Thusry juga meminta Polda Malut mendalami dugaan penggunaan pencairan Dana Desa sebagai sumber atau jaminan pengembalian pinjaman.

“Kalau Dana Desa digunakan untuk menjamin atau membayar pinjaman pribadi, ini harus diusut. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Sejumlah kepala desa disebut telah diperiksa penyidik Polda Malut, di antaranya Kepala Desa Dolik, Iswadi Ishak, Kepala Desa Belang-Belang, Suaib dan beberapa kepala desa.

Tusry meminta pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada pengumpulan keterangan. Penyidik didesak menelusuri 75 rekening desa, bukti transfer, perjanjian pinjaman, jaminan, serta catatan pembayaran untuk memastikan aliran dana.

“Polda Malut harus berani mengungkap perkara ini secara terang. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan TPPU, maka harus diproses sesuai hukum,” ujar Thusry.

Ia juga meminta penyidik tidak tebang pilih. Jika bukti menunjukkan Aboi Tendean melakukan pelanggaran, maka harus diproses. Begitu pula kepala desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau keuangan desa.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak Polda Malut mengusut sampai tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” pungkasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator