
ilustrasi
Maluku Utara — Aktivitas pertambangan rakyat di Desa Anggai dan Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang diduga belum mengantongi legalitas pertambangan, diketahui mendapat pelayanan listrik dari PLN.
Keberadaan meteran listrik di kawasan aktivitas pertambangan tersebut memunculkan perhatian terkait prosedur dan dasar pemberian sambungan listrik, khususnya pada lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kondisi tersebut dinilai kontras dengan langkah aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, yang terus mendorong penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Halsel.
Manager PLN ULP Bacan, Adnan Syafrudin, mendapat kritikan setelah PLN diketahui memberikan pelayanan listrik ke kawasan tersebut. Pelayanan itu dinilai berpotensi mendukung aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas.
Saat dikonfirmasi, Adnan menegaskan bahwa PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas suatu kegiatan pertambangan.
“Terkait pertambangan ilegal bukan wewenang kami. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, maka PLN tetap memasang,” kata Adnan saat ditemui di Kantor PLN Bacan, Jumat (4/9).
Menurutnya, PLN pada prinsipnya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang persyaratan pemasangan listrik telah dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami melayani masyarakat selama syarat dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Hastomo Bakri, mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan PLN Bacan sebelum memberikan sambungan listrik, terutama terhadap lokasi yang digunakan untuk kegiatan usaha yang diduga belum memiliki legalitas.
Menurut Hastomo, PLN tidak seharusnya memasang sambungan listrik untuk mendukung kegiatan tambang emas ilegal maupun usaha pengolahan emas seperti tromol yang beroperasi di kawasan ilegal.
Sebab, untuk permohonan penyambungan listrik bagi kegiatan industri atau usaha, termasuk usaha pengolahan emas, menurutnya terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena di satu sisi aktivitas PETI menjadi sasaran penertiban aparat, sementara di sisi lain lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan tersebut masih memperoleh akses layanan kelistrikan.
“Ini terjadi benturan kepentingan. Kami mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Manager PLN Bacan untuk mengetahui dasar dan mekanisme pemberian sambungan listrik ke lokasi tersebut,” pungkasnya. (**)


More Stories
Jual BBM di Luar Zona, Polres Halsel Didesak Periksa Pemilik Izin Tiga Basudara
Polda Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan TPPU Aboi Tendean dan 75 Kades di Halsel
LIDIK Pertanyakan Nyali Kejati Malut, Desak Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Unsan