
Kegiatan sabung Ayam di Desa Tomori, Halsel
Halsel, Maluku Utara – Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian marak dan dilakukan secara terbuka. Aktivitas ilegal ini bahkan terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (29/3) sabung ayam digelar di halaman rumah warga. Salah satu titik yang disebut aktif berada di Desa Tomori, Jalan Baru, Kecamatan Bacan. Di lokasi tersebut, aktivitas perjudian berlangsung rutin dan melibatkan banyak orang.
Nilai taruhan dalam setiap pertandingan pun tergolong besar, mulai dari Rp750 ribu hingga mencapai juta rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik sabung ayam tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah berkembang menjadi bisnis perjudian yang terorganisir.
Sayangnya, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Polres Halmahera Selatan disebut belum mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sehingga praktik judi terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam dapat merusak tatanan sosial masyarakat dan berpotensi memicu konflik.
Rustam juga mendesak aparat kepolisian Polres Halsel agar segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara serius guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit sosial yang semakin meluas. Kami berharap aparat segera bertindak sebelum dampaknya semakin besar,” tegasnya. (**)


More Stories
Oknum TNI di Halmahera Selatan Diduga Jalankan Bisnis ilegal
Diduga Dikeroyok di Area Tambang, Ketua LSM-KANe Laporkan Dua Bersaudara ke Polisi
Dugaan Penyimpangan Hibah Kesbangpol Halsel Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan