
Nasarudin Kausaha
Halsel, Maluku Utara — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nasarudin Kausaha, memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Anggai yang ditujukan kepada Hasan Hanafi.
Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik. Ia memastikan bahwa Hasan Hanafi tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan penambangan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di Desa Anggai, Pulau Obi, dilakukan oleh pihak lain yang bekerja di atas lahan milik Hasan Hanafi. Sementara itu, Hasan hanya menerima bagian hasil sebesar 20 persen sebagai pemilik lahan.
“Perlu diluruskan, Saudara Hasan Hanafi tidak melakukan aktivitas penambangan secara langsung. Ia hanya sebagai pemilik lahan dan menerima bagi hasil dari pihak yang mengelola tambang emas di Desa Anggai,” ujar Nasarudin, Senin (30/3).
Lebih lanjut, Nasarudin menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi. Ia menyebut, Hasan Hanafi telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh instansi berwenang, yakni melalui Pemerintah Daerah dengan rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
“Yang bersangkutan beraktivitas di lahan miliknya sendiri dan telah mengantongi IPR dari pemerintah melalui instansi terkait, dalam hal ini Dinas ESDM Maluku Utara. Jadi tudingan tambang ilegal itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi yang ditunjukkan Hasan Hanafi seharusnya menjadi contoh bagi pelaku usaha tambang lainnya agar tidak menjalankan aktivitas tanpa izin yang sah.
“Langkah ini patut diapresiasi. Ke depan, para pelaku tambang harus memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum,” lanjutnya.
Selain memberikan klarifikasi, Nasarudin juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha pertambangan untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, terutama potensi tambang emas yang ada di wilayah Obi.
Ia juga mendorong masyarakat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar segera mengurus perizinan melalui instansi pemerintah terkait. Menurutnya, pendampingan dari pemerintah sangat diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya IPR, masyarakat bisa menambang secara sah dan aman. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum serta menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (**)


More Stories
Kolaborasi Harita Nickel dan Warga Kawasi Rawat Danau Karo dan Benteng De Brill
Taekwondo Malut Gelar Pelantikan Pengurus Baru Akhir Mei 2026
Pemimpin Ja’fariyah Tetapkan Idul Adha 1447H Pada 26 Mei 2026