NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kades Anggai Diduga Langgar Putusan PN, Ini Akar Sengketanya

Kamarudin Tukang, Kades Anggai

Labuha, Maluku Utara – Sengketa lubang galian emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat setelah beredarnya dokumen Berita Acara Mediasi yang dinilai bertentangan dengan penjelasan resmi Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Dalam surat balasan PN Labuha tertanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor W28-U3/121/HK.02/III/2023, dijelaskan bahwa Putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Labuha berstatus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Status tersebut menandakan bahwa perkara dinyatakan cacat formil dan tidak ada pihak yang dimenangkan dalam putusan pengadilan.

Namun demikian, Pemerintah Desa Anggai melalui Berita Acara Mediasi yang ditandatangani Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang, menyimpulkan bahwa lubang galian emas yang disengketakan merupakan milik Leonardo Khan. Dalam dokumen tersebut, Wania Labani diminta mengosongkan lokasi dalam waktu 1×24 jam.

Keputusan sepihak tersebut memunculkan dugaan bahwa Pemerintah Desa Anggai bertindak melampaui kewenangan, mengingat pengadilan tidak pernah menetapkan pemilik sah atas objek sengketa.

Dalam dokumen itu, Pemerintah Desa menyebutkan bahwa Wania Labani tidak menunjukkan itikad baik karena tidak hadir dalam proses mediasi. Namun ketidakhadirannya tidak mengubah fakta bahwa putusan PN Labuha tidak menetapkan pemenang perkara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum keputusan pemerintah desa tersebut. Pasalnya, tanpa putusan pengadilan yang bersifat mengikat, kepala desa tidak berwenang menetapkan kepemilikan maupun memerintahkan pengosongan objek sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, menyampaikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa keputusan yang dikeluarkan melalui berita acara tersebut telah dibatalkan.

“Saya tidak paham soal putusan makanya saya menyurat ke pengadilan untuk memastikan. Kalau ada surat yang diklaim saya keluarkan, itu sudah saya batalkan. Lubang itu sering menimbulkan masalah dan sudah ada korban, sehingga saya khawatir kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Kamarudin bahkan mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolsek, Camat, Danramil, dan Danki untuk melakukan penutupan lubang galian tersebut secara permanen.

“Saya takut ada korban berikutnya. Lubang itu hampir setiap bulan bermasalah, jadi langkah terbaik adalah ditutup,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator