NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini

Kegiatan ilegal di SPBUN Panamboang

HALSEL – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai terungkap. Hasil penelusuran di lapangan hingga akhir pekan ini menemukan adanya aktivitas mencurigakan di area SPBUN.

Sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DW 8454 AQ terlihat memuat BBM dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 750 liter setiap kali BBM masu ke SPBUN. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pengusaha BBM ilegal bernama Haji Nusu yang berdomisili di Desa Labuha.

Saat ditemui di lokasi, Haji Nusu mengakui pembelian tersebut. Ia menyebut BBM yang dibelinya akan disalurkan ke sejumlah depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha.

“Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual ke depot-depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha,” ujarnya.

Sementara itu, pengawas SPBUN Panamboang, Sarif, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya berdalih bahwa BBM yang dijual merupakan jenis non-subsidi.

“BBM yang dijual itu non-subsidi,” katanya singkat, saat diwawancarai belum lama ini.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, SPBUN diperuntukkan khusus bagi nelayan dan usaha perikanan. Fasilitas ini dibangun untuk memudahkan nelayan kecil atau tradisional memperoleh BBM bersubsidi guna mendukung aktivitas melaut.

Adapun solar bersubsidi di SPBUN hanya diperbolehkan untuk kapal nelayan dengan kapasitas di bawah 30 Gross Ton (GT). Penyaluran kepada pihak di luar nelayan, seperti pedagang eceran atau industri, merupakan bentuk penyalahgunaan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

SPBUN sendiri berada di bawah pengawasan Pertamina serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kasus ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut, serta membuka peluang adanya praktik penyimpangan yang merugikan nelayan kecil. (**)

Jangan Jadi Plagiator