
Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan. Jln. Labuha – Babang, Bacan Timur.
Labuha, Maluku Utara – Dua institusi penegak hukum sekaligus, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), kini tengah tangani dua perkara pada kampus Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan.
Dua perkara tersebut meliputi dugaan beasiswa fiktif dan dugaan korupsi dana hibah kampus, yang saat ini menjadi atensi serius kejaksaan.
Kejari Halmahera Selatan sebelumnya telah mendalami dugaan beasiswa penerima fiktif pada Kampus Unsan tahun 2022, yang saat itu masih berstatus Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha. Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan, baik dari internal kampus maupun Dinas Pendidikan Halsel.
Kasi Pidsus Kejari Halsel, Ardan Fizan Prawira, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan data telah berjalan dan pemanggilan pihak terkait terus dilakukan.
“Sekarang sudah dalam proses pengumpulan data. Kami sudah memanggil pihak STP Labuha, dalam hal ini Unsan, dan pihak dari Dinas Pendidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024) lalu.
Menurut Ardan, Rektor Unsan, Yudi Eka, bendahara kampus serta bagian kemahasiswaan telah dimintai keterangan. Dari Dinas Pendidikan, penyidik baru memeriksa Kasubag Keuangan dan bendahara.
“Rektor Unsan sudah dua kali dimintai keterangan. Saat ini kendalanya pemeriksaan mahasiswa, karena kami tidak tahu alamat mereka. Namun sudah ada dua mahasiswa yang berhasil kami periksa,” lanjutnya.
Beasiswa senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Dinas Pendidikan Halsel itu diduga kuat mengalir kepada sejumlah nama fiktif. Dugaan ini menguat setelah penyidik membandingkan data realisasi beasiswa dengan temuan ketidaksesuaian penerima pada tahun anggaran 2022.
Di sisi lain, Kejati Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Unsan ke tahap penyelidikan. Langkah ini menyusul rampungnya pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim Pidana Khusus.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelaksana kegiatan hibah.
“Unsan ditangani langsung Pidsus. Sudah beberapa orang diperiksa, salah satunya pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Penyidik juga akan memanggil Rektor Unsan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Richard menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi awal penyimpangan anggaran.
“Pemeriksaan sebelumnya masih tahap pengumpulan data, namun kini kasus tersebut resmi masuk tahap penyelidikan setelah ditemukan indikasi awal penyelewengan dana,” ujarnya.
Kasus hibah ini mencuat dari temuan BPK dalam LHP Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023, yang menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. BPK menilai dana itu tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak seharusnya dicatat dalam belanja modal.
Selain hibah dari Pemprov, Unsan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel tahun 2024. Dana itu diklaim untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta biaya pengawasan proyek.
Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut, karena beberapa item diduga dibiayai dua instansi sekaligus. Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan, karena pimpinan yayasan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.
Dengan total dana hibah yang mencapai Rp8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini terus mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. (*)


More Stories
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress
Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, SPBUN Panamboang Dilidik Polda Malut
Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini