
Industri UD Mitra Bersama milik Lausu berlokasi di Desa Lalubi, Halmahera Selatan.
Labuha, Maluku Utara – Industri kayu milik Lausu yang beroperasi di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipastikan legal dan mengantongi dua izin resmi yang berbeda.
Kepastian ini disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menyusul adanya pemberitaan sejumlah media online yang menyebut aktivitas tersebut terkait dengan KTH Lalubi Cemerlang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan, Fachrurrazi Djauhari, menjelaskan bahwa industri kayu milik Lausu memiliki izin sah, masing-masing UD Mitra Bersama sebagai pengelola olahan kayu somel, dan Izin Hutan Hak (IHH) milik KTH Sumber Makmur untuk pemanfaatan hasil hutan.
Fachrurrazi menegaskan bahwa KTH Sumber Makmur terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“KTH Sumber Makmur terdaftar dalam SIPUHH, jadi aktivitasnya legal, bukan ilegal,” ujar Fachrurrazi melalui keterangan pernya belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa KTH Sumber Makmur telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan, yaitu Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 16 Ambon. Fachrurrazi juga mengklarifikasi bahwa industri kayu milik Lausu tidak berkaitan dengan KTH Lalubi Cemerlang, melainkan sepenuhnya berada di bawah KTH Sumber Makmur.
Sementara itu, pemilik UD Mitra Bersama sekaligus pengelola KTH Sumber Makmur, Lausu, menyatakan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankannya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Aktivitas kami sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar ketentuan dalam IHH yang diterbitkan BPHL Wilayah 16 Ambon melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,” kata Lausu.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh olahan sisa kayu telah dibayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, termasuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir, saat dikonfirmasi terpisah. Ia menegaskan bahwa KTH Sumber Makmur telah memenuhi seluruh kriteria legalitas sesuai peraturan yang dikeluarkan KLHK.
“Produk industri KTH Sumber Makmur telah memenuhi standar legalitas yang jelas sesuai regulasi terbaru KLHK,” ujar Basyuni.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, KTH Sumber Makmur juga telah tercatat dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 30 Tahun 2016, serta berlandaskan dasar hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dengan klarifikasi ini, industri kayu milik Lausu berjalan sesuai aturan dan memiliki legalitas lengkap sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara