NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Unsan Naik ke Tahap Penyelidikan

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga

Labuha, Maluku Utara — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan ke tahap penyelidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyelesaikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait aliran dana hibah yang diduga bermasalah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak pelaksana kegiatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah di lingkungan kampus.

“Unsan langsung ditangani Pidsus. Sudah beberapa orang diperiksa, salah satunya pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Richard, penyidik juga akan memanggil Rektor Universitas Nurul Hasan untuk dimintai keterangan. Langkah ini penting guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran. Ia menegaskan, pemeriksaan sebelumnya masih tahap pengumpulan data, namun kini kasus tersebut resmi masuk tahap penyelidikan setelah ditemukan indikasi awal penyelewengan dana.

Kasus ini mencuat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023, yang menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. BPK menilai dana itu tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tidak seharusnya dicatat sebagai belanja modal.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengakui kesalahan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada langkah nyata. Kondisi ini menjadi dasar bagi Kejati untuk memperluas penelusuran terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.

Selain dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. Dana ini diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek. Namun, penyidik menduga terdapat pembiayaan ganda pada beberapa kegiatan karena dibiayai dua instansi sekaligus.

Kejati juga menyoroti potensi konflik kepentingan, lantaran pimpinan yayasan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Hubungan ini diduga berpengaruh terhadap penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut.

Dengan total dana hibah mencapai Rp 8,4 miliar, Kejati Maluku Utara kini fokus menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur dalam pengalokasian maupun pelaporan dana. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator