NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dugaan Korupsi Dana Hibah UNSAN Terus Didalami Kejati Malut

Fajar Haryowimbuko,Aspidsus Kejati Maluku Utara

Labuha, Maluku Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang disalurkan ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini bertransformasi menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) di Kabupaten Halmahera Selatan, terus di dalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami baru meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, serta meminta dokumen-dokumen terkait,” ujar Fajar dalam keterangan rilis yang diterima media ini, Rabu (8/10/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal yang berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Kejati Maluku Utara memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator