
Dr. Muamil Sunan
Ternate, Maluku Utara – Sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menurut Muamil, dugaan penyimpangan yang terjadi bukan sekadar insidental, melainkan sudah menjadi pola sistemik yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di Kementerian PUPR, khususnya di wilayah Maluku Utara. Saat ini, BPJN Malut dipimpin oleh Navi A. Umasangadji.
“Negara sudah mengucurkan anggaran besar untuk infrastruktur, namun banyak proyek yang cepat rusak. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi berpotensi masuk kategori penyalahgunaan anggaran negara. KPK harus memeriksa seluruh proyek, termasuk peran Kepala BPJN Malut saat ini, Navi A. Umasangadji, dan mantan Kepala BPJN Herdianto Arifin,” tegas Muamil, Rabu (8/10/2025).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan dan penahan tebing ruas Ekor-Subaim di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 48 miliar tahun 2024. Proyek yang dikerjakan PT Buli Bangun di bawah Satker Wilayah I BPJN Malut dengan PPK Rifani Harun tersebut sudah rusak parah dan mengalami longsor di beberapa titik, meski baru rampung akhir tahun lalu. Muamil menilai ada kesalahan teknis dan lemahnya pengawasan pelaksana.
Kasus serupa terjadi pada proyek penggantian Jembatan Sagea Patani di Halmahera Tengah senilai Rp 29 miliar yang dikerjakan PT Karya Usaha Mandiri Utama di bawah PPK Yusep Lingga Suproni. Proyek ini juga menuai kritik karena papan proyek tidak mencantumkan nomor dan tanggal kontrak, melanggar aturan keterbukaan informasi publik. Selain itu, pengerjaan yang terlambat memicu protes dari masyarakat setempat.
Proyek preservasi jalan Sowali Sakakube di Halmahera Timur dengan nilai Rp 14 miliar juga menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen kontrak HK.0201.Bb32.5.3/2024/PKT.03 tanggal 20 November 2024, proyek tersebut dikerjakan PT Sinar Putra Pratama di bawah tanggung jawab PPK Rifani Harun dan Kepala Satker Wilayah I Muhammad Ulwan Talaohu.
Selain itu, proyek Jembatan Ake Tiabo di Halmahera Utara tahun 2022 dengan pagu Rp 20,4 miliar sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik dan realisasi anggaran. Proyek swakelola jalan nasional di Kota Tidore tahun 2022 juga pernah diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran oleh pejabat pelaksana lapangan.
Tidak kalah mencolok, proyek Jembatan Sungai Kali Butu senilai Rp 16,5 miliar yang kontraknya ditandatangani pada 20 Desember 2024, menuai tanda tanya, karena progres fisiknya minim dan penandatanganan kontrak yang sangat mepet dengan penutupan tahun anggaran.
“Jika proyek yang baru beberapa bulan selesai sudah ambruk, itu bukan hal yang sepele. Ada dugaan kuat kesengajaan dan pelanggaran prosedur. KPK harus memeriksa dokumen kontrak, laporan progres, dan realisasi anggaran secara menyeluruh, termasuk peran Navi A. Umasangadji dan pejabat sebelumnya Herdianto Arifin yang memimpin BPJN Malut,” ujarnya.
Muamil juga meminta Kementerian PUPR untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap BPJN Maluku Utara, termasuk mengevaluasi tanggung jawab kepala BPJN aktif dan pejabat sebelumnya, agar tidak ada lagi pembiaran dalam proyek infrastruktur nasional di daerah.
“Sudah saatnya pemerintah pusat bertindak tegas. Jangan biarkan uang rakyat terus dikorupsi lewat proyek infrastruktur. KPK harus memeriksa Kepala BPJN Malut, Navi A. Umasangadji, dan mantan Kepala BPJN Herdianto Arifin karena keduanya bertanggung jawab atas sederet proyek yang kini menjadi sorotan publik,” pungkas Muamil. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM