
ilustrasi
HALSEL – Aktivitas penambangan galian C di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Kegiatan penggalian material tanah dan batu ini diketahui dilakukan oleh Junaid, warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum ditemukan adanya dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat yang mengesahkan legalitas kegiatan tersebut.
Camat Gane Timur, Jais Ishak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan Galian C yang dilakukan Junaid tanpa izin resmi. Tak hanya Junaid, Camat juga menyebut ada aktivitas yang sama milik Ruslan.
“Masalah yang ada di Desa Foya ini khususnya kegiatan penggalian tanah milik pak Junaid memang tidak memiliki izin galian C. Tapi bukan hanya beliau, satu lagi juga milik pak Ruslan,” ujar Jais kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ia mengaku pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tersebut. Jais berharap aktivitas penambangan ini ada langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Selama ini kita tidak bisa ambil langkah karena memang tidak ada kewenangan di kami. Urusan izin dan penindakan itu domainnya ada di dinas teknis,” jelas Jais.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Dinas DLH Halsel dan Dinas ESDM Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. (**)

More Stories
Kejari Halsel dan Kejati Malut “Keroyok” Unsan
LPP Tipikor Bongkar Kejanggalan Proyek PLTP Tawa-Songa di Halsel
Akademisi Unkhair Puji Kajati Usut Dugaan Korupsi Hibah Unsan Halsel