
Ketua PSMP Mudasir Ishak saat melaporkan kasus 8 unit Speedboat Dinkes Halsel ke Kejati Malut
Ternate – Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Aisyah Hasjim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Laporan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan speedboat untuk delapan puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua PSMP, Mudasir Ishak, kepada wartawan mengatakan, laporan disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi di delapan puskesmas penerima speedboat dan mengantongi sejumlah bukti pendukung.
“Data kami sudah lengkap dan laporan sudah kami serahkan ke Kejati. Kami akan mengawal prosesnya hingga tuntas,” ujar Mudasir, Selasa (29/7/2025)
Menurut Mudasir, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Kadinkes Halsel Aisyah Hasjim, bendaharanya Lailasar Nurdin SKM, serta pihak rekanan proyek. Proyek pengadaan speedboat puskesmas keliling tersebut bersumber dari APBD tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 8 miliar.
“Proyek ini merupakan bentuk kelalaian berat yang sangat berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menyebut, proyek itu bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga membahayakan keselamatan para tenaga medis. Dari delapan unit speedboat yang dibeli, satu di antaranya dilaporkan tenggelam, sementara lainnya dinilai tidak layak pakai.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah kerugian negara. Pengadaan dilakukan tanpa kajian teknis yang matang. Ini kelalaian fatal,” sambungnya.
Mudasir mendesak Kejati Maluku Utara segera memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari Kadinkes, bendahara, tim teknis pengadaan, hingga pihak kontraktor pelaksana.
“Proyek ini penuh kejanggalan, mulai dari desain kapal yang tidak sesuai dengan kondisi perairan lokal, hingga dugaan mark-up harga. Indikasi kuat bahwa proyek ini hanya menguntungkan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat kepulauan,” tegasnya.
Ia meminta Kejati agar segera menyelidiki dan memproses hukum semua pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran.
“Proyek ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum, tidak cukup hanya diberi sanksi administratif, harus diproses secara pidana,” tutupnya. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM