
ilustrasi
HALSEL – Aktivitas penambangan galian C di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi. Penambangan material berupa tanah dan batu tersebut diketahui milik seorang warga setempat bernama Junaid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum ditemukan adanya dokumen perizinan dari instansi teknis maupun pemerintah yang mengesahkan aktivitas tersebut.
Sejumlah warga menyatakan keresahan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka khawatir, tanpa pengawasan dan izin resmi, aktivitas ini akan memperparah risiko bencana, terutama saat musim hujan tiba.
“Kami takut terjadi banjir dan longsor. Apalagi tidak ada pengawasan, dan izinnya juga belum jelas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kecamatan Gane Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. Sementara itu, pemilik galian, Junaid, masih dalam upaya konfirmasi.
Sebelumnya terkait tambang ilegal, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono telah menginstruksikan penutupan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara, termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Halsel telah menutup sejumlah lokasi tambang ilegal dan mengamankan barang bukti. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Disisi lain, Polres juga tengah memetakan lokasi-lokasi tambang ilegal Galian C untuk ditindaklanjuti. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara