NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tunggu Hasil Visum, Terduga Penganiaya Guru PPPK Terancam Dipenjara

Iptu Wahyu Hermawan, SH, MM (Foto: Amir)

LABUHA – Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Saat ini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan masih menunggu hasil Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, SH, MM, mengatakan laporan dugaan penganiayaan yang dialami GK (39) telah diterima dan sedang ditindaklanjuti penyidik.

“Benar, laporannya sudah kami terima. Langkah awal yang kami lakukan adalah visum. Hasilnya belum keluar, nanti kami koordinasi lagi dengan pihak rumah sakit,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/7).

Menurut Wahyu, penyidik belum menetapkan status hukum terhadap terlapor karena masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat dulu hasil penyelidikannya. Saksi-saksi akan diperiksa dan hasil visum akan kami cermati sebelum menentukan langkah berikutnya,” katanya.

Meski demikian, Wahyu memastikan perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru.

“Yang jelas dugaan pelaku akan ditahan. Kami menggunakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Semua pihak, baik pelapor, saksi maupun terlapor akan kami panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula saat korban diduga dianiaya di rumah orang tuanya di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Sabtu (11/7) sekitar pukul 18.30 WIT.

Korban dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan hingga pingsan. Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan parang. Saat berusaha melerai, ibu korban turut menjadi korban setelah diduga dipukul pada bagian dada.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil visum sebelum melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak terlapor.

Wahyu menambahkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan masih menjadi perkara kriminal yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026. (**)

Jangan Jadi Plagiator