
Batu permata asal Bacan, Halmahera Selatan
HALSEL – Aktivitas tambang batu Bacan ilegal di Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan. Setelah desakan dari Lembaga Investigasi dan Kajian (LIDIK) Maluku Utara, kini giliran praktisi hukum Fredi M. Tompoh, S.H. yang angkat suara. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menutup seluruh kegiatan pertambangan batu Bacan yang tidak berizin.
“Sudah sangat jelas bahwa aktivitas tambang di Desa Doko dan Palamea termasuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI). Ini tidak boleh dibiarkan karena melanggar hukum dan merusak tata kelola pertambangan,” ujar Fredi kepada media, Sabtu (26/7/2025).
Fredi menilai lambannya penindakan aparat membuka peluang terjadinya konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta kebocoran pendapatan negara dan daerah.
“Kapolda tidak perlu menunggu laporan resmi. Temuan di lapangan sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menutup tambang dan menindak pelaku. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Palamea telah berakhir dan tidak diperpanjang. Sementara di Desa Doko, tambang beroperasi tanpa legalitas. Batu Bacan dari dua wilayah ini bahkan diekspor secara bebas tanpa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa pengusaha lokal yang disebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini antara lain, Safdin Gappang, Ude, Isra, Aldi Jiko, Ilu, Ansar, Hi. Darwis, Hi. Kamal, Haryadi Hi. Jalal, dan Saiful Sidobu. Kabarnya, sejumlah nama tersebut sebelumnya telah diperiksa di Polres Halsel.
Fredi menyebut, aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 jo. Pasal 161 dan/atau Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman pidana bagi pelaku PETI adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Dasar hukum sudah jelas. Aparat kepolisian, khususnya Polda Malut dan Polres Halsel, tidak boleh ragu untuk menindak tegas,” tegas Fredi.
Ia juga menyindir pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut. “Kalau aparat masih diam, maka publik patut bertanya, siapa yang sebenarnya melindungi tambang ilegal ini?”
Fredi turut mendesak Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan verifikasi. “Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga soal keadilan dan kedaulatan atas sumber daya daerah,” tutupnya. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara