NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Proyek Jembatan Saketa-Gane Dalam Terlambat, Denda Rp369 Juta Belum Dipungut

Tampak ruas jalan Saketa-Gane Dalam (Istimewa)

Sofifi — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius dalam proyek pembangunan Jembatan Ruas Saketa-Gane Dalam. Keterlambatan penyelesaian proyek itu menimbulkan potensi denda sebesar Rp369 juta yang hingga kini belum ditagih oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Proyek senilai Rp16,63 miliar ini dikerjakan oleh PT HN berdasarkan kontrak tertanggal 7 April 2022, dengan masa kerja 240 hari kalender. Seharusnya pekerjaan selesai pada 2 Desember 2022, namun baru dinyatakan rampung lewat dokumen PHO tanggal 27 Desember 2022.

Keterlambatan 25 hari ini semestinya dikenakan denda sesuai ketentuan, yakni 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sebelum PPN. Namun, BPK mencatat PPK lalai mengenakan sanksi administratif kepada kontraktor.

Ironisnya, meski terjadi keterlambatan, proyek tetap dibayar lunas 100 persen melalui SP2D terakhir pada 30 Desember 2022. Padahal, pembayaran penuh seharusnya dilakukan setelah pengenaan denda.

BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara untuk segera memerintahkan Kepala Dinas PUPR menagih denda dari penyedia jasa dan menyetorkannya ke kas daerah. Kegagalan memungut denda ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait keterlambatan dan tanggapan atas potensi denda tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator