NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BPK Temukan Potensi Kelebihan Pembayaran Rp 6,1 Miliar pada Proyek Jalan Matutin ke Ranga-ranga

Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jln Jati Lurus, Kota Ternate

SOFIFI — BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Jalan Matuting ke Ranga-ranga di Maluku Utara yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6,1 miliar. Proyek ini awalnya bernilai Rp13,2 miliar dan diselesaikan Desember 2022, meski pekerjaan sudah diserahterimakan Januari 2023.

Hasil uji fisik di lapangan pada Februari 2023 menunjukkan ketidaksesuaian volume pekerjaan, meskipun pekerjaan telah diserahterimakan Januari 2023. Temuan ini memperlihatkan adanya selisih volume yang berpotensi menyebabkan pembayaran lebih dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp6.135.148,80.

Meski pekerjaan telah selesai, kekurangan volume ini membuka celah potensi kerugian negara karena kelebihan pembayaran. Pengawasan ketat dan audit ulang harus segera dilakukan agar kerugian minimal.

BPK menegaskan pentingnya pengawasan dan verifikasi volume pekerjaan secara ketat agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan audit ulang dan penyesuaian pembayaran agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

Temuan ini menambah panjang daftar masalah pengelolaan proyek jalan di Maluku Utara, menegaskan perlunya reformasi tata kelola dan pengawasan proyek infrastruktur untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan secara efektif dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara masih dalam upaya dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah selanjutnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator