NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Polres Halsel Gerebek Limbah Medis B3 di Dinkes

Anggota Polres Halsel saat lakukan penggrebekan limbah B3 yang ditumpuk di kantor Dinkes, Jumat sore (13/6/2025)

HALSEL – Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah medis milik 32 Puskesmas yang disimpan di ruangan P2PL Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan.

Pantauan sejumlah media di lokasi pada Jumat sore (13/5), terlihat Personel Polres Halsel langsung menuju ruangan P2PL dan menemui sejumlah pegawai yang tengah sibuk mengeluarkan tumpukan limbah B3 untuk dimuat ke dalam mobil boks. Rencananya, limbah tersebut akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Namun, langkah itu dicegat aparat. Polisi meminta agar barang yang telah dimuat dikembalikan ke Dinkes. Seorang staf pun langsung menghubungi sopir, dan mobil boks tersebut kembali dengan muatannya.

Tak berselang lama, Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, tiba di kantor dan memberikan penjelasan kepada polisi. Menurut Asia, limbah tersebut merupakan limbah berbahaya yang harus segera dikirim ke Ternate karena telah ada kerja sama penanganan di sana.

Saat polisi menanyakan sejak kapan limbah ditampung, serta apakah tersedia dokumen pendukung seperti surat jalan, surat tugas, dan berita acara pengiriman, Asia mengklaim bahwa limbah baru ditampung selama seminggu. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen masih dalam proses penyusunan.

“Kalau tidak dikirim sekarang, siapa yang bertanggung jawab atas barang berbahaya ini?” kata Asia dengan nada menolak penundaan pengiriman limbah.

Meski Kadinkes ngotot, pihak kepolisian tetap mengambil tindakan. Beberapa kardus berisi limbah medis B3 akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Sementara sebagian lainnya dikabarkan tetap dikirim ke Ternate.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan adanya penanganan terhadap penumpukan limbah tersebut. “Iya, sementara di monitor,” ujarnya singkat.

Penanganan limbah medis B3 yang tidak sesuai prosedur ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya sistem pengawasan internal Dinas Kesehatan Halsel, serta potensi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya.

Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kelalaian administratif atau unsur pidana.

Jangan Jadi Plagiator