NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SKAK Desak Kejari Usut Dugaan Pemborosan Anggaran ATK Rp 517 Miliar di Pemkab Halsel

Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jln Kebun Karet, Desa Kampung Makian, Bacan Selatan.

HALSEL – Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara, M. Reza Syadik, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan segera menyelidiki dugaan pemborosan anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 517,85 miliar oleh 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Angka Rp 517 miliar hanya untuk ATK dan belanja barang dan jasa lainnya itu tidak masuk akal. Ini patut dicurigai. Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Reza, Kamis (12/6/2025).

Menurut Reza, temuan ini mencuat setelah DPRD Halsel menyoroti laporan pertanggungjawaban APBD 2024 yang menyebut anggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp 517,85 miliar atau 93,30 persen dari total Rp 555 miliar.

“Logikanya, tidak semua OPD butuh ATK dalam jumlah besar. Hanya beberapa seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan PUPR. Sisanya tidak seharusnya menyerap anggaran sebesar itu,” lanjutnya.

SKAK menduga ada indikasi manipulasi atau markup anggaran dalam laporan tersebut. Reza juga menilai realisasi belanja sebesar itu patut dicurigai sebagai celah korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan soal teknis pembukuan semata. Ini soal dugaan korupsi. Angka sebesar itu harus dijelaskan rinci ke publik. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” kata Reza.

SKAK berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejari Halmahera Selatan agar segera dilakukan penyelidikan.

“Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan lewat laporan fiktif. Kejaksaan harus ambil sikap. Ini bukan hanya kejanggalan, ini potensi kejahatan anggaran,” tutup Reza. (**)

Jangan Jadi Plagiator