
Kantor Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Desa Mandaong, Bacan Selatan
Halsel – BPK menemukan kekacauan dalam pencatatan aset Dinas Kesehatan Halmahera Selatan senilai total Rp 9.828.831.200,00. Aset dicatat secara paket, bukan per unit, sehingga melanggar aturan dan berisiko tidak terpantau.
“Tiga aset yang disorot diantaranya, mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp 393 juta, genset Rp 964 juta, dan satu paket speed boat serta motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp 8,07 miliar,” demikian hasil temuan LHP BPK tahun 2023, dilihat Rabu (11/6/2025). Semua tercatat global tanpa rincian unit.
Praktik ini menyulitkan pelacakan fisik, memperburuk akurasi penyusutan, dan membuka celah hilangnya aset tanpa jejak. BPK menyebut pencatatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Barang Milik Daerah.
BPKAD mengakui belum menelaah dokumen pengadaan secara rinci. Inventarisasi ulang masih berjalan dan pencatatan akan diperbaiki.
BPK mendesak agar Dinas Kesehatan segera reklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, dan memperkuat koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan.
Penataan aset miliaran di sektor kesehatan harus transparan dan akuntabel, apalagi di wilayah kepulauan seperti Halsel yang sangat bergantung pada layanan publik pemerintah. (**)


More Stories
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress
Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, SPBUN Panamboang Dilidik Polda Malut
Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini