
HALSEL – Tambang emas ilegal di Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih aktif beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas tambang tanpa izin ini terus berlangsung meski jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen.
Sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun tetap rutin setiap hari.
“Sudah lama berjalan, alat berat dan pekerja masih terlihat aktif. Tapi anehnya, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ironisnya, tambang ini tidak mengantongi izin resmi baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Praktik ilegal ini beroperasi tanpa pengawasan, membuka celah besar bagi pencemaran air, perusakan lahan, dan kerusakan ekologis lainnya.
Kepala Desa Ake Jailolo, Burhan Safar, secara terbuka membenarkan keberadaan tambang ilegal tersebut. “Benar saat ini tambang emas ilegal masih beroperasi. Yang menambang saat ini adalah warga asli desa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut diketahui oleh pihak pemerintah desa, namun tetap dibiarkan tanpa tindakan.
Sementara itu, masyarakat yang peduli lingkungan menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak lagi berpangku tangan.
“Kalau terus dibiarkan dampaknya bisa sangat parah. Pemerintah dan APH jangan hanya diam harus ada langkah tegas, termasuk penutupan lokasi dan penindakan hukum terhadap pelaku,” desak salah satu warga. (**)


More Stories
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress
Diduga Jadi Ladang Mafia BBM, SPBUN Panamboang Dilidik Polda Malut
Permainan Kotor di SPBUN Panamboang, BBM Nelayan Diduga Dialihkan ke Depot Mini