
Kantor Polres Halmahera Selatan
Halsel — akun Facebook bernama Nhue Kinaryahswar melakukan siaran langsung yang memperlihatkan penolakannya terhadap penahanan suaminya oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel). Ia menganggap penahanan itu tidak sesuai prosedur dan menuduh polisi menahan suaminya tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal ini, Kepala Polres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Sunadi Sugiono, memberikan penjelasan.
Menurutnya, penahanan terhadap oknum polisi berinisial IDM (Ikbal Daeng Magasing) sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum terlibat kasus narkoba, IDM sudah lebih dulu sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran etik karena keterlibatannya dalam proyek pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai prosedur. Hal ini berdasarkan laporan resmi polisi tertanggal 1 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, seseorang yang diduga melanggar bisa ditempatkan di “tempat khusus” sebelum sidang etik, apalagi jika diduga mengulangi pelanggaran.
Saat proses penyelidikan kasus pengadaan listrik masih berjalan, IDM kembali melakukan pelanggaran lain yaitu penyalahgunaan narkoba pada 23 Mei 2025. Karena itu, Propam Polres Halsel mengeluarkan surat penempatan khusus berdasarkan laporan sebelumnya.
“Penahanannya bukan hanya karena narkoba, tapi karena dua pelanggaran yang terjadi dalam waktu berdekatan. Dasarnya tetap laporan pertama soal proyek listrik,” jelas AKP Sunadi Sugiono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi dari satu sumber saja, terutama di era digital yang rawan disinformasi.
“Kami harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi konten atau siaran langsung. Cek dulu kebenarannya dari berbagai sumber,” tutupnya. (**)


More Stories
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress