NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Korupsi Pinjaman Pemda Halsel Segera Ditetapkan Tersangka

ilustrasi

HALSEL – Kasus dugaan korupsi terkait pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pinjaman sebesar Rp150 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang diteken pada 28 Desember 2017 oleh Bupati saat itu, Bahrain Kasuba, diperuntukkan bagi pembangunan Pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di Labuha. Namun, proyek-proyek tersebut bermasalah.

Audit BPKP mengungkapkan bahwa negara dirugikan hingga Rp4,19 miliar. Kerugian terbesar berasal dari proyek pasar senilai Rp58,8 miliar yang tidak rampung sesuai kontrak. Sementara itu, proyek pembangunan jalan senilai Rp90 miliar dinilai memiliki kualitas buruk.

Selain itu, pinjaman ini dianggap menyalahi aturan karena masa pengembaliannya melampaui akhir masa jabatan Bupati Bahrain yang berakhir pada 2020. Pinjaman baru dicairkan pada 2018, dan sisa utang sebesar Rp118 miliar diwariskan ke pemerintahan berikutnya.

Masalah semakin rumit dengan temuan dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD periode 2016–2021. Dana tersebut disebut sebagai “uang ketok palu” agar persetujuan pinjaman bisa diloloskan pada tahun 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, menyatakan bahwa proses penyidikan hampir rampung. “Kami sudah gelar perkara dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka,” ujarnya pada Jumat (6/6/2025).

Dalam kasus ini, publik menyoroti tiga nama yang dianggap berperan penting dalam kasus pinjaman Pemda Halsel, yakni mantan Bupati Bahrain Kasuba, mantan Ketua DPRD Umar Hi. Soleman, dan mantan Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan. Ketiganya diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. (**)

Jangan Jadi Plagiator