NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Persetubuhan Anak di Tidore

Ilustrasi

newsgapi, TIDORE – Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa HI terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tidore Selatan, Maluku Utara.

Dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), majelis hakim memutuskan HI bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa divonis sesuai Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total sekitar 720 kali.

Selain pidana penjara, HI dijatuhi denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi.

Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum yang menyeluruh dari negara, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.

(red/Fikri)*

Jangan Jadi Plagiator