
newsgapi, Jakarta – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers memberikan tanggapan tegas terkait insiden intimidasi terhadap dua jurnalis di Ternate, Maluku Utara.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menekankan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Setiap upaya penghalangan kerja jurnalistik secara hakikat berarti melanggar undang-undang,” tegas Arif, Selasa (3/12/2024).
Pernyataan tersebut menanggapi kejadian pemeriksaan dua jurnalis – Yunita Kadir dari Kaidah Malut dan Rajif dari Halmaheranesia.com – yang didatangi anggota Polres Ternate pada Minggu (1/12) malam.
Menurut Dewan Pers, tindakan meminta keterangan wartawan di luar prosedur dan pada waktu yang tidak lazim berpotensi melanggar kode etik dan undang-undang perlindungan pers.
Arif Zulkifli mendorong aparat kepolisian untuk menghormati independensi pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi kerja jurnalistik.
Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Ternate belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Dewan Pers tersebut. (*)


More Stories
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban
Hastomo Tawary Apresiasi Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi