
newsgapi, Jakarta – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers memberikan tanggapan tegas terkait insiden intimidasi terhadap dua jurnalis di Ternate, Maluku Utara.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menekankan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Setiap upaya penghalangan kerja jurnalistik secara hakikat berarti melanggar undang-undang,” tegas Arif, Selasa (3/12/2024).
Pernyataan tersebut menanggapi kejadian pemeriksaan dua jurnalis – Yunita Kadir dari Kaidah Malut dan Rajif dari Halmaheranesia.com – yang didatangi anggota Polres Ternate pada Minggu (1/12) malam.
Menurut Dewan Pers, tindakan meminta keterangan wartawan di luar prosedur dan pada waktu yang tidak lazim berpotensi melanggar kode etik dan undang-undang perlindungan pers.
Arif Zulkifli mendorong aparat kepolisian untuk menghormati independensi pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi kerja jurnalistik.
Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Ternate belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Dewan Pers tersebut. (*)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara