
newsgapi.com, Ternate – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mengajukan cuti untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Ternate tahun 2024.
Permohonan cuti selama masa kampanye diajukan kepada Pj Gubernur Maluku Utara, Samsusddin Abdul Kadir, melalui SK nomor 100.1.4.2./69/2024 tertanggal 3 September 2024.
“Dengan ini mengajukan permohonan izin cuti selama masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” ucap Tauhid.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pengajuan cuti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
Sebelum mengambil cuti, Tauhid menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di kantor wali kota, Senin (9/9/2024).
Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, Rapat evaluasi termasuk membahas program kegiatan OPD yang dicek wali kota, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Kooperasi dan Dinas PUPR.
Rizal menambahkan, Pencapaian realisasi sejumlah program kegiatan pada OPD paling tidak sudah berada di posisi 80 persen.
“Wali kota meminta sisa 20 persen tersebut harus segera dituntaskan OPD-OPD terkait,” ucapnya.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pembangunan Jembatan M Djabir Sjah, Dermaga Hiri, Fala Soa, dan pembangunan tempat Pangaji.
Selain itu, dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan juga sedang dalam proses pengerjaan.
“Memasuki tanggal 24 cuti kampanye, beliau meminta ke saya selaku sekretaris tetap berkoordinasi dengan Pjs wali kota sebagaimana aturan yang berlaku untuk kiranya melakukan proses pelayanan ke masyarakat,” tutup Rizal.


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara